Sertifikasi Guru Tahun 2010

Khusus untuk rekan-rekan guru PNS maupun non PNS yang belum mengikuti Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan, mungkin waktunya untuk mempersiapkan segala berkas dan kelengkapan guna memperlancar proses sertifikasi yang mungkin tahun ini harus diikuti. Berdasarkan pengalaman yang sudah mengikuti program ini memang terdapat beberapa berkas yang harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Misalnya : (1) Foto Copy Ijazah S1/S2 yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang; (2) Foto copy SK penugasan (khusus yang pernah mengajar di sekolah swasta harus ditandatangani oleh yayasan); (3) Berbagai sertifikat keikutsertaan dalam seminar, lokakarya, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu, dll.

Persiapan yang dimulai lebih awal tentu dengan maksud agar memperingan beban kita saat waktunya tiba. Karena biasanya waktu yang tersedia tidak terlalu banyak, sehingga jika belum dipersiapkan sedari awal akan menambah beban kita. Mungkin juga tidak ada salahnya jika rekan-rekan mencoba untuk berkonsultasi dengan rekan-rekan yang telah mengikuti program ini sebelumnya, sehingga akan mendapat gambaran lebih jelas apa saja yang harus dipersiapkan.

Menurut Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Serifikasi Guru Dalam Jabatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2010, Persyaratan peserta sertifikasi tahun 2010 adalah sebagai berikut :
  1. Persyaratan Umum.
Guru yang masih aktif mengajar disekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar disekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
Guru dalam jabatan pengawas dengan ketentuan : (a) bagi yang bukan dari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru(1 Desember 2008), atau (b) bagi yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru. (c) Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. (d) Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasukki usia 60 tahun. (d) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio :
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki ijin penyelenggaraan.
b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS maupun bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan.
c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi S-1 / D-IV apabila sudah : (i) Pada 1     Januari 2010 telah mencapai usia 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau (ii) Mempunyai golongan IV/a atau     memenuhi angka kredit setara dengan golongan IV/a.
3. Persyaratan khusus untuk Guru yang diberi sertifikat langsung :
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S‐2) atau doktor (S‐3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang‐kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah‐rendahnya  IV/c atau  ang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Demikian sekedar info yang dapat saya sampaikan berdasarkan sumber dari www.sertifikasiguru.org. Info selengkapnya silahkan kunjungi situs tersebut. Untuk mendownload Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi tahun 2010  dan Format A1 silahkan klik disini. Terima kasih dan selamat bekerja dan berkarya, semoga sukses selalu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKSTRA KURIKULER SMK KARYA GUNA 1 BEKASI

SOAL PENGETAHUAN DASAR TEKNIK ELEKTRONIKA

Karya Membanggakan dari Siswa SMK Karya Guna 1 Bekasi